Langsung ke konten utama

BAB 7. Media Promosi Pemasaran


A. Promosi Dalam Pemasaran

        Promosi adalah suatu aktivitas komunikasi yang dilakukan antar seseorang atau suatu unit usaha dan masyarakat luas,dengan tujuan memperkenalkan suatu produk sekaligus mempengaruhi masyarakat luas agar membeli dan menggunakan produk tersebut.

1. Pengertian promosi menurut para ahli, yaitu :
a.  Menurut Swastha
        Promosi adalah bentuk persuasi satu arah yang dibuat untuk mempengaruhi orang lain dengan tujuan menciptakan pertukaran pemasaran.

b.  Menurut Boone dan Kurtz
        Promosi adalah proses menginformasikan,membujuk, dan mempengaruhi suatu keputusan pembelian.

c.  Menurut Tjiptono
        Mengartikan promosi sebagai bentuk komunikasi pemasaran dalam rangka menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk, serta mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli, dan loyal.

d.  Menurut Kotler
        Promosi adalah bagian dan proses strategi pemasaran dalam rangka menyebarkan informasi.

e.  Menurut Zimmerer
        Promosi adalah segala macam bentuk komunikasi persuasi yang dirancang untuk menginformasikan pelanggan mengenai produk dan untuk mempengaruhi mereka agar membeli produk tersebut yang mencakup publisitas, penjualan perorangan , dan periklanan.

2. Tujuan promosi
  Tujuan utama usaha melakukan promosi adalah meningkatkan angka dan keuntungan usaha.

a.  Menyebar luaskan informasi mengenai suatu produk kepada masyarakat atau calon konsumen potensial.
b.  Menjangkau dan mendapatkan konsumen baru serta menjaga loyalitas mereka.
c.  Membantu menginformasikan keunggulan dan pembeda produk yang dimiliki dibandingkan dengan produk pesaing.
d.  Menciptakan citra suatu produk dimata konsumen sesuai keinginan perusahaan.
e.  Mempengaruhi pendapat dan perilaku  konsumen sesuai keinginan perusahaan.

3. Jenis-jenis promosi
Untuk mencapai tujuan dari promosi, sebuah usaha dapat menggunakan cara dan jenis promosi yang berbeda-beda.

a.  Promosi secara langsung
   Promosi secara langsung merupakan cara mengenalkan produk dengan bertemu calon konsumen secara langsung adalah suatu wilayah yang sudah ditentukan.
b.  Promosi melalui media offline
   Promosi jenis ini adalah cara untuk mengenalkan produk dengan menggunakan media offline, seperti media cetak dan media elektronik.
c.  Promosi melalui media online
   Perkembangan teknologi dan media informasi telah mengubah cara promosi di era digital sehingga promosi melalui media online telah banyak digunakan para pengusaha.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 2 "IDENTIFIKASI PELUANG USAHA DAN PERENCANAAN PRODUK KREATIF"

    1. PENGERTIAN PELUANG USAHA Peluang dalam bahasa inggris adalah opportunity              yang berarti kesempatan yang muncul dari sebuah kejadian atau momen. Jadi peluang           berasal dari     kesempatan yang muncul dan menjadi ilham (ide) bagi seseorang.   2. SUMBER PELUANG USAHA       ☀ Peluang dari diri sendiri, terbagi tiga yaitu           a) Hobi           b) Keahlian              c) Pengetahuan dan latar belakang pendidikan       ☀ Peluang dari lingkungan           a) Usaha atau bisnis orang tua            b) Lingkungan rumah, yaitu tetangga, teman sekolah, dan teman main            c) Saat anda berkunjung ke berbagai tempat      ...

BAB 4. Kebutuhan & Perencanaan Sumber Daya Usaha

A. HAKIKAT SUMBER DAYA USAHA     Sumber daya merupakan kebutuhan untuk menghasilkan produk atau jasa yang kemudian dapat diperjualbelikan oleh sebuah usaha. Menurut Zakky Fathoni s.p.,m.Sc sumber daya usaha adalah sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan peluang usaha. Empat kelompok sumber daya yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha yaitu : 1). Sumber daya material 2). Sumber daya finansial 3). Sumber daya manusia 4). Sumber daya informasi                                                                                                                          Unsur manajemen menurut para ahli : 1). Menurut Harrington Emerson Phiffner Jhon dan Presthus Rober...

BAB 14 "Ruang Lingkup HAKI"

  RUANG LINGKUP HAKI Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: 1. Hak Cipta. 2. Hak Kekayaan Industri, meliputi: • Paten • Merek • Desain Industri • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu • Rahasia Dagang, dan • Indikasi 1. HAK CIPTA Pengertian • Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) • Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang sec...