1. PENGERTIAN PELUANG USAHA
Peluang dalam bahasa inggris adalah opportunity yang berarti kesempatan yang muncul dari sebuah kejadian atau momen. Jadi peluang berasal dari kesempatan yang muncul dan menjadi ilham (ide) bagi seseorang.
2. SUMBER PELUANG USAHA
☀ Peluang dari diri sendiri, terbagi tiga yaitu
a) Hobi
b) Keahlian
c) Pengetahuan dan latar belakang pendidikan
☀ Peluang dari lingkungan
a) Usaha atau bisnis orang tua
b) Lingkungan rumah, yaitu tetangga, teman sekolah, dan teman main
c) Saat anda berkunjung ke berbagai tempat
☀ Peluang dari konsumen
a) Keluhan-keluhan dari konsumen
b) Saran-saran dari konsumen
c) Permintaan khusus konsumen dan calon konsumen
d) Angan-angan yang diimpikan konsumen tentang produk atau jasa tertentu
e) Harapan dari konsumen terhadap produk atau jasa anda
A. EKONOMI KREATIF DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Berdasarkan Institute For Development Economy and Finance (2005), ekonomi kreatif merupakan proses peningkatan nilai tambah hasil dari eksploitas kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi satu produk yang dapat dijual. Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi.
Berdasarkan Institute
For Development Economy and Finance (2005), ekonomi kreatif merupakan
proses peningkatan nilai tambah hasil dari eksploitas kekayaan intelektual
berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi satu produk yang dapat
dijual.
Ekonomi kreatif adalah
sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama
dalam menggerakkan ekonomi.
Adapun
ciri-ciri ekonomi kreatif lainnya juga bisa merujuk pada Studi Ekonomi Kreatif
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) tahun 2010, yang
mengungkapkan bahwa konsep ekonomi kreatif dijabarkan dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
• Mampu mendorong peningkatan pendapatan,
penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor serta juga mempromosikan kepedulian
sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
• Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi
untuk mengembangkan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
• Merupakan kumpulan dari aktivitas ekonomi yang
berbasis pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas
sektoral secara menyeluruh dalam di level ekonomi mikro dan makro.
• Suatu pilihan strategi pengembangan yang
memerlukan tindakan lintas kementerian dan kebijakan inovatif serta multidisiplin.
• Pada jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri
Kreatif.
Pengertian Industri Kreatif
Di Indonesia,
dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008),
ekonomi kreatif didefinisikan sebagai era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian,
ekonomi industri, dan ekonomi informasi yang mengintensifkan informasi dan
kreatifitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia
sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya
Sementara itu,
mengutip dari situs Badan Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif adalah sebuah konsep
yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam
menggerakkan ekonomi.
Berdasarkan pengertian
tersebut, dapat disimpulkan bahwa ekonomi kreatif memiliki kaitan yang erat
dengan industri kreatif. Ekonomi kreatif membutuhkan keberadaan industri
kreatif dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk
menciptakan nilai tambah ekonomi
Jenis - Jenis Ekonomi Kreatif
Sektor industri kreatif
ada banyak jenisnya. Pembagian jenis ekonomi kreatif mengacu pada buku digital
“Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025” yang diterbitkan Departemen
Perdagangan Republik Indonesia, terdiri dari 14 sektor, yang meliputi :
1. Periklanan
2. Arsitektur
3. Pasar barang seni
4. Kerajinan (handicraft)
5. Kuliner
6. Desain
7. Fashion
8. Film, video, dan fotografi
9. Musik
10. Seni pertunjukan
11. Penerbitan dan percetakan
12. Layanan komputer dan piranti lunak
13. Radio dan televisi
14. Riset dan pengembangan
Setiap sektor ekonomi kreatif ini memiliki ciri khasnya tersendiri. Tapi,
setiap pelaku ekonomi kreatif bisa mengambil lebih dari satu sektor yang
tersedia. Ada kalanya, para pelaku ekonomi kreatif ini terlibat dalam
menciptakan aneka produk ekonomi kreatif yang termasuk dalam berbagai jenis.
Hal ini sah saja selama sesuai dengan bidang, keahlian dan kemampuan.
Di Indonesia sendiri, berbagai jenis ekonomi kreatif ini mengalami perkembangan
pesat. Pesatnya perkembangan ekonomi kreatif ini juga didorong oleh Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) yang juga telah berkembang selama beberapa tahun
belakangan.
MEA memberkan peluang bagi industri kreatif untuk lebih berkembang dan
melakukan ekspansi secara internasional. Dengan demikian, sektor ekonomi
kreatif ini selanjutnya diharapkan dapat membantu pertumbuhan perekenomian
Indonesia agar meningkat secara positif.
Perkembangan ekonomi kreatif ini dapat mendorong perekonomian karena
kemampuannya dalam mendorong :
• Terbukanya lapangan kerja baru
• Penurunan angka pengangguran
• Penciptaan masyarakat yang kreatif
• Pertumbuhan kompetisi dunia bisnis yang lebih
sehat
• Peningkatan inovasi di berbagai sektor
B PRODUK KREATIF
Bedasarkan Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kreatif berarti memiliki kemampuan untuk menciptakan, menciptakan daya cipta atau bersifat (mengandung) daya cipta.
Hasil dari produk kreatif diharapkan dapat dijadikan produk andalan yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi usaha dan menjadi solusi bagi ketidakpastian
bisnis.
Terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif
yang dapat menghasilkan jasa atau produk kreatif, antara lain sebagai berikut:
a) Aplikasi dan
pengembangan permainan
b) Arsitektur
c) Desain produk
d) Fashion
e) Desain interior
f) Desain komunikasi
visual
g) Seni pertunjukan
h) Film, animasi, dan
video
i) Fotografi
j) Kriya
k) Kuliner
l) Musik
m) Penerbitan
n) Periklanan
o) Seni rupa
p) Televisi dan radio
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia
berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen
Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1. Periklanan: kegiatan
kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan
medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari
iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan,
iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik,
tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi
dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery
advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Kode
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
2. Arsitektur: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara
menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape
architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya:
arsitektur taman, desain interior). Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
5 digit; 73100
3. Pasar Barang Seni:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan
langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri,
toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan,
automobile, film, seni rupa dan lukisan.
4. Kerajinan: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai
dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan
yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan,
bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin,
kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya
diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
5. Desain: kegiatan
kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain
produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran
serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6. Fesyen: kegiatan
kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi
lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
7. Video, Film dan
Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film,
dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya manajemen produksi film, penulisan skrip, tata sinematografi, tata
artistik, tata suara, penyuntingan gambar, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan Interaktif:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata
tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9. Musik: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
10. Seni Pertunjukan: kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal:
pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan
busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan Percetakan: kegiatan
kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal,
koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan
pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang
kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga
lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga
mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir,
poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk
rekaman mikro film.
12. Layanan Komputer dan Peranti Lunak:
kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk
jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan
peranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur
peranti lunak, desain prasarana peranti lunak dan peranti keras, serta desain
portal termasuk perawatannya.
13. Televisi dan Radio: kegiatan kreatif
yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi
(seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan
transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay
(pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
14. Riset dan Pengembangan: kegiatan kreatif
yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi
dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi
produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi
baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan
humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta
jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
15. Kuliner: kegiatan kreatif ini termasuk
baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam sektor industri kreatif
dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas
Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan passar
internasional. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi selengkap
mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas Indonesia, untuk
disebarluaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar negeri, sehingga
memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan pasar
internasional. Pentingnya kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia
memiliki warisan budaya produk makanan khas, yang pada dasarnya merupakan
sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian
dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan komparatif tersebut tidak
tergali menjadi lebih bernilai ekonomis. Kegiatan ekonomi kreatif sebagai
prakarsa dengan pola pemikir cost kecil tetapi memiliki pangsa pasar yang luas
serta diminati masyarakat luas diantaranya usaha kuliner, assesoris, cetak
sablon, bordir dan usaha rakyat kecil seperti penjual bala-bala, bakso, comro,
gehu, batagor, bajigur dan ketoprak.
C. MERENCANAKAN PRODUK KREATIF
UNTUK USAHA
1. Perencanaan Produk
Kreatif dan Penggunaan Teknologi Digital
Penggunaan teknologi
digitak dapat diterapkan dalam bentuk pemasaran online, membuat
akun, penjualan di media sosial, menggunakan aplikasi untuk keuangan dan
administrasi usaha, atau bahkan membuat toko online melalui blog atau marketplace.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu direncanakan dalam membuat produk
kreatif:
1) Latar belakang usaha
2) Ide kreatif dan
inovasi usaha
3) Deskripsi produk
4) Target segmentasi
pelanggan
5) Sumber modal atau
pendanaan
6) Cara penjualan dan
pemasaran
7) Lokasi usaha
8) Layout lokasi
9) Alat dan fasilitas
10) Bahan baku
11) Cara pengolahan dan produksi
12) Nama usaha, merek dagang, dan logo
13) Kemasan
14) Penggunaan teknologi digital
2. Action Plan (rencana aksi)
Setelah membuat
perencanaan usaha, langkah selanjutnya adalah membuat rencana aksi. Manfaat
dari pembuatan rencana aksi adalah Anda dapat mengetahui hal-hal yang akan
dilakukan setelah pembuatan rencaan usaha berserta jadwal waktu yang
ditetapkan. Dengan membuat rencana aksi, Anda sudah dapat langsung
mempersiapkan usaha sampai pada pelaksanaan usahanya, artinya usaha Anda sudah
dapat diwujudkan.
x
x
x
Komentar
Posting Komentar