Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

BAB 14 "Ruang Lingkup HAKI"

  RUANG LINGKUP HAKI Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: 1. Hak Cipta. 2. Hak Kekayaan Industri, meliputi: • Paten • Merek • Desain Industri • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu • Rahasia Dagang, dan • Indikasi 1. HAK CIPTA Pengertian • Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) • Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara