Langsung ke konten utama
Silahkan Kalian Kerjakan Soal-soal dibawah ini:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 2 "IDENTIFIKASI PELUANG USAHA DAN PERENCANAAN PRODUK KREATIF"

    1. PENGERTIAN PELUANG USAHA Peluang dalam bahasa inggris adalah opportunity              yang berarti kesempatan yang muncul dari sebuah kejadian atau momen. Jadi peluang           berasal dari     kesempatan yang muncul dan menjadi ilham (ide) bagi seseorang.   2. SUMBER PELUANG USAHA       ☀ Peluang dari diri sendiri, terbagi tiga yaitu           a) Hobi           b) Keahlian              c) Pengetahuan dan latar belakang pendidikan       ☀ Peluang dari lingkungan           a) Usaha atau bisnis orang tua            b) Lingkungan rumah, yaitu tetangga, teman sekolah, dan teman main            c) Saat anda berkunjung ke berbagai tempat      ...

BAB 4. Kebutuhan & Perencanaan Sumber Daya Usaha

A. HAKIKAT SUMBER DAYA USAHA     Sumber daya merupakan kebutuhan untuk menghasilkan produk atau jasa yang kemudian dapat diperjualbelikan oleh sebuah usaha. Menurut Zakky Fathoni s.p.,m.Sc sumber daya usaha adalah sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan peluang usaha. Empat kelompok sumber daya yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha yaitu : 1). Sumber daya material 2). Sumber daya finansial 3). Sumber daya manusia 4). Sumber daya informasi                                                                                                                          Unsur manajemen menurut para ahli : 1). Menurut Harrington Emerson Phiffner Jhon dan Presthus Rober...

BAB 14 "Ruang Lingkup HAKI"

  RUANG LINGKUP HAKI Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: 1. Hak Cipta. 2. Hak Kekayaan Industri, meliputi: • Paten • Merek • Desain Industri • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu • Rahasia Dagang, dan • Indikasi 1. HAK CIPTA Pengertian • Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) • Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang sec...